Tingkat
Kesehatan Bank
Pengertian tingkat kesehatan bank
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank
yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain
tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat
menjalankan fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain Tingkat kesehatan bank merupakan hasil
penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi
atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset,
manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut
dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement
yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor
penialian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan
dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap
posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian
kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil
penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat
ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan
baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan
bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik
dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang
kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena
kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh
kegiatan usaha perbankannya. Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51),
kegiatan tersebut meliputi:
1. Kemampuan menghimpun dana dari
masyarakat,dari lembaga lain dan modal sendiri;
2. Kemampuan mengelola dana;
3. Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat;
4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain;
5. Pemenuhan peraturan perbankan yang
berlaku.
Perkembangan metodologi penilaian
kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat
kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat
ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain
meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan
penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian
kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah
menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank
Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif
atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank
melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap
faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan
sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
1. Penilaian Capital;
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend
ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset
bermasalah;
b.
kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk
mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Penilaian
Asset ;
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas aktiva produktif, konsentrasi
eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan
penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur,
sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Penilaian
Management;
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen
risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen
kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Penilaian
Earning;
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return
on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM),
dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan
laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5.
Penilaian
Liquidity;
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio
aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to
Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas
(assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber
pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Penilaian
Sensitivity;
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar
meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal
Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan
perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau
pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang
dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor
ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a.
Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan
bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b.
Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan
bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh
tindakan rutin;
c.
Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan
bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang
dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif;
d.
Peringkat
Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang
baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan
industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau
kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak
dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya.
e.
Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan
bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan
yang membahayakan kelangsungan usahanya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar