Nama : Ervina pratika
Npm : 32111490
Kelas : 3db18
Matkul : Terapan Komputer Perbankan
. 1. PENDAHULUAN
1.
Pengertian
&Klasifikasi Bank
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 Wikisource-logo.svg tentang
perbankan,yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak
Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“ Bank
adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari
orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang
giral.”
Pengertian Bank menurut. H.
Malayu S.p Hsaibuan :
“Bank
adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama
dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga
sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”
Dari
rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
·
Perbankan
Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian . (pasal 2)
·
Fungsi
utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
·
Tujuan
utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)
2.
Sifat Industri Perbankan
1. Sebagai salah satu sub-sistem industry 1.
Sebagai salah satu sub-sistem industry jasa keuangan . Bank disebut sebagai
jantung jasa keuangan. Bank disebut juga sebagai jantung atau motor penggerak
roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu
perekonomian suatu Negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu Negara. Jika
perekonomian suatu Negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan
mengalami keterpurukan hal ini adalah indicator perekonomian Negara yang sedang
sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang
sangat berrtumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank.
masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “
rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada
abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali
terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai
akibat krisis kepercayaan (Lash,1987:8).akibat krisis kepercayaan(Lash,1987:8).
Karena
dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat
banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah (
most heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated
industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara
serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat harus
dijaga
Ada lima tujuan , Mengapa industri perbankan perlu diatur:
1.
Menjaga
keamanan bank
2.
Memungkinkan
terciptanya iklim kompetisi yang sehat; yang sehat
3.
Pemberian
kredit untuk tujuan khusus
4.
Perlindungan
terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah
5.
Terciptanya
suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan
keputusan mengenai kebijakan moneter
3. Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
Para
ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi
keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum
melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam
bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori.
Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut
sebagai bank umum pencipta uang giral.
Fungsi-fungsi
bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan
bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme
PembayaranFungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektroni.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan
kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional
akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank
umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat
ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan
nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
4.
Peranan Bank Indonesia
dalam Perbankan
Tujuan
Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia mempunyai 3 tugas utama, yaitu
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter,
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran,
3. mengatur dan mengawasi bank.
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, Bank Indonesia
berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok Bank Indonesia
berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective
(mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara
kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan Bank Indonesian
akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5.
Deregulasi Perbankan
Indonesia
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan
bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa
aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
v 1 Juni 1983 Mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
v Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88).
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
v Paket Februari 1991(Paktri).Banyaknya
jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito
dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu
untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya
kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang
diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan
Indonesia.
v UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 Telah
disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan
penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Mengenai perizinan, pada
UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan
pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti
susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan,
kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
v Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan
koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam
Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara
modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian
penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
v Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit
Anailisa
nya:
Jadi,
sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya
dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan
milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik
pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah
antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga
banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya
deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat
meningkat lebih baik.
Sumber
http://lulumaulina.blogspot.com/2009/10/deregulasi-perbankan-indonesia.html
http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar